Implementasi Pengawasan Pemerintahan Kota Medan Terhadap Izin Mendirikan Bangunan
Abstract
Dalam rangka implementasi pengawasan, pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan untuk itu. Pengawasan yang efektif, efisien, dan berkesinambungan merupakan salah satu ciri pengawasan pemerintahan yang baik. Lokasi penelitian ini di Kota Medan yang dilaksanakan di Kantor Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan Kota Medan, dan di enam Kecamatan yaitu Kecamatan Medan Baru, Kecamatan Medan Petisah, Kecamatan Medan Sunggal, Kecamatan Medan Helvetia, Kecamatan Medan Barat, dan Kecamatan Medan Marelan. Penelitian ini bersifat juridis emperis dengan pendekatan yuridis sosiologis. Alat pengumpulan data melalui kuesioner dan wawancara. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur atau proses pengawasan IMB merupakan tugas dan kewenangan Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan Kota Medan. pengawasan IMB di Kota Medan telah diatur dalam peraturan daerah No.9 Tahun 2002, tetapi pelaksanaannya belum dapat dilaksanakan secara optimal, dikarenakan beberapa hal, antara lain kualitas SDM yang belum memadai, kurangnya kesadaran masyarakat pemegang SIMB, membangun tanpa IMB, Kurangnya Personil pegawai sesuai dengan luasnya Kota Medan.
Implementasi pengawasan sesuai dengan peraturan daerah belum dapat dilaksanakan secara optimal. Disarankan harus ada peningkatan SDM para pegawai Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan dengan cara memberikan pelatihan dan motivasi, memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang maksud dan tujuan SIMB, menambah personil pegawai khusus di bidang pengawasan di Kantor Dinas Tata Kota dan Bangunan Kota Medan. disamping itu juga Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan Kota Medan harus mensosialisasikan IMB kepada masyarakat secara kontiniu dalam bentuk penyuluhan, media massa, media elektronik maupun media lainnya.
Collections
- Hukum [6]