dc.description | Landasan kewenangan Pemerintah Desa dalam membentuk peraturan Desa di Desa adalah: Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Adapun faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pembuatan peraturan Desa di desa adalah: faktor kekeluargaan, faktor tingkat pendidikan yang masih rendah (ilmu pengetahuan yang minim), faktor menyatukan paham (pola pikir), sedangkan solusi untuk mengatasi hambatan tersebut adalah: Untuk faktor kekeluargaan diperlukannya pendekatan antar sesama penduduk, melalui jalur kekeluargaan dengan mengedepankan tutur adat istiadat yang merupakan tingkatan-tingkatan status marga dalam hubungan tali kekeluargaan, untuk faktor tingkat pendidikan yang masih rendah (ilmu pengetahuan yang minim), mutlak memerlukan peranan pemerintah desa dan peranan keluarga untuk mengadakan program kerja yang bertujuan untuk mengajarkan dan menanamkan arti pentingnya pendidikan bagi pemuda-pemudi yang akan menjadi penerus Desa. | en_US |