dc.description.abstract | Dalam masa pandemi COVID-19 sejak tahun 2021, terdapat perubahan regulasi mengenai penyaluran dan penggunaan dana desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penyaluran dan penggunaan dana desa terhadap peraturan yang berlaku serta untuk mengetahui permasalahan yang dialami desa selama pelaksanaan dalam masa pandemi COVID-19. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan doukumentasi. Penelitian mengambil lokasi di Desa Parlondut Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir dengan menggunakan data tahun anggaran 2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penyaluran dana desa secara umum telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021 dan peraturan perubahannya. Untuk penggunaan dana desa, secara umum juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat kendala pada tahap penggunaan dana desa yang mana prioritas awal penggunaan dana desa untuk pembangunan pipanisasi air minum menjadi tidak terealisasi karena disebabkan adanya kewajiban setiap desa untuk menjalankan program BLT dengan menggunakan dana dari dana desa sebagai bagian penanganan dampak COVID-19. | en_US |