Show simple item record

dc.contributor.authorNAIBAHO, FERNANDO
dc.date.accessioned2023-06-21T03:53:45Z
dc.date.available2023-06-21T03:53:45Z
dc.date.issued2023-06-21
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/8779
dc.description.abstractPemutusan hubungan kerja merupakan pemutusan hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha, atau berakhirnya jangka waktu yang ditentukan dalam kontrak kerja, sebagai akibat perselisihan antara pekerja dengan pengusaha. Emman Dharma Putra Zendrato merupakan seorang pekerja yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja oleh PT.BANK DANAMON INDONESIA dikarenakan menolak perintah kerja dan terjadinya mangkir. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan Pemutusan Hubungan Kerja yang digunakan oleh PT. BANK DANAMON INDONESIA telah sesuai dengan berdasarkan Undang – Undang Ketenagakerjaan di Indonesia dan untuk mengetahui apakah Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1023 K/Pdt.Sus-PHI/2019 telah sesuai dengan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang – undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, sumber data yang yang diperoleh dari sumber data sekunder, metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, serta setelah data terkumpul akan dianilisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tergugat terbukti bersalah melanggar Pasal 168 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan menolak mutasi adalah menolak perintah kerja yang berakibat orang yang menolak mutasi tersebut dianggap mengundurkan diri dan pemutusan hubungan kerja ini sudah berdasarkan peraturan – peraturan yang berlaku.en_US
dc.subjectPemutusan Hubungan Kerja,en_US
dc.subjectMangkir,en_US
dc.subjectMenolak Perintah Kerjaen_US
dc.titleANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN TENTANG PENGUSAHA YANG MELAKUKAN PHK KARYAWAN DENGAN ALASAN MANGKIR (STUDI PUTUSAN HAKIM PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MEDAN DAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP PUTUSAN NOMOR 96/PDT.SUS-PHI/2019/PN.MDN DAN PUTUSAN NOMOR 1023K/PDT.SUS-PHI/2019)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record