dc.description.abstract | Dalam suatu proyek, biaya menjadi faktor utama berlangsungnya kegiatan proyek, dimana kontraktor akan mengestimasi biaya yang dibutuhkan untuk menjalankan proyek sehingga kontraktor dapat memberikan penawaran yang optimal, untuk memenangkan tender. Bila penawaran harga yang diajukan di dalam proses lelang terlalu tinggi, kemungkinan besar Estimator akan mengalami kekalahan. Sebaliknya bila memenangkan lelang dengan harga terlalu rendah, akan mengalami kesulitan dibelakang hari. RAB didefenisikan sebagai perhitungan biaya yang
diperlukan untuk bahan dan upah, serta biaya–biaya tidak langsung yang
berhubungan dengan pelaksanaan proyek. Namun dalam pelaksanaan proyek
dikenal juga Rencana Anggaran Pelaksaanaan (RAP). RAP adalah biaya nyata yang digunakan kontraktor di lapangan selama berlangsungnya proyek sampai kegiatan selesai. Pada penelitian ini penulis bertujuan untuk menganalisa selisih Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan PERMEN PUPR NOMOR 1 TAHUN 2022 dengan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP), serta menghitung profit yang diperoleh kontraktor pada pembangunan perumahan.Dari hasil wawancara, survey, dan perhitungan, terdapat selisih biaya yang cukup signifikan antara RAP dan RAB, dimana rencana anggaran pelaksanaan (RAP) lebih kecil dari pada rencana anggaran biaya (RAB) berdasarkan PERMEN PUPR NOMOR 1 TAHUN 2022 dengan selisih harga sebesar Rp 11.586.052-. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kontraktor memperoleh keuntungan sebesar 29,89 % dari total nilai RAB berdasarkan PERMEN PUPR NOMOR 1 TAHUN 2022 | en_US |