dc.description.abstract | Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Hutauruk Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara. Teknik pengelolaan data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah dokumentasi dan kuisioner. Dokumentasi yang terdapat dalam penelitian ini adalah Laporan Keuangan pada Desa Hutauruk pada tahun anggaran
2021. Kemudian teknik analisis data yang penulis penulis gunakan adalah kualitatif yaitu dengan persentase rata-rata.
Dalam penelitian ini, pengelolaan keuangan pada Desa Hutauruk Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara dimana dalam pengelolaan keuangan desa harus berdasarkan pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang berpedoman pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dapat dilihat pada hasil pengukuran indicator yang jelas. Pengelolaan keuangan Desa Hutauruk Kecamatan Sipoholon sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang berpedoman pada Permendagri Nomor 20
Tahun 2018 yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
Diperlukan perhatian khususnya berkaitan dengan pencatatan yang dilakukan oleh bendahara yang tidak melakukan pencatatan atas penerimaan dan pengeluaran kas secara teratur setiap bulannya. Dan perlu adanya kerjasama antara Pemerintah Desa Hutauruk Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara untuk mensosialisasikan informasi yang ada pada Desa Hutauruk Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara Khususnya keuangan desa sehingga tidak ada kekurangan dari segi pertanggungjawaban pemerintah desa terhadap masyarakat. | en_US |