dc.description.abstract | Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Adapun masalah dari penelitian ini adalah apakah perlakuan akuntansi aset tetap pada Pemerintah Kabupaten Langkat telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07 tentang Akuntansi Aset Tetap Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah perlakuan akuntansi aset tetap pada Pemerintah Kabupaten Langkat telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07 tentang Akuntansi Aset Tetap Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah Kepustakaan, Lapangan danDokumentasi. Metode analisis data adalah analisis deskriptif dan komparatif.
Hasil analisis menunjukkan bahwa pengakuan,perolehan, penyusutan, penghentian dan penyajian aset tetapPemerintah Kabupaten Langkat telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07 tentang Akuntansi Aset Tetap Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Dapat diketahui bahwa metode penyusutan yang digunakanPemerintahKabupaten Langkatadalah metode garis lurus dengan menggunakan masa manfaat penyusutan perbulan dan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat menyajikan nilai aset tetap secara wajar. Pencatatan Akuntansi Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Langkat juga menggunakan aplikasi SIMDA (Sistem Informasi Manajemen Daerah) yang dapat menyajikan akuntansi aset tetap sesuai dengan ketetapan dan prosedur pemerintah.
Adapun saran yang diberikan oleh penulis terhadap Pemerintah Kabupaten Langkat sebaiknya penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan No.07 PP No.71 Tahun 2010 benar-benar diterapkan secara baik, tertib, dan sistematisdan dilakukan dengan sumber daya manusia yang terampil dibagian pengelolaan aset tetap sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian dapat diraih Pemerintah Kabupaten Langkat. | en_US |