Show simple item record

dc.contributor.authorPASARIBU, HANA MEILIN
dc.date.accessioned2022-12-14T07:55:09Z
dc.date.available2022-12-14T07:55:09Z
dc.date.issued2022-12-14
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/8199
dc.description.abstractPenelitian ini dilakukan di Kecamatan Borbor Kabupaten Toba yaitu untuk mengetahui bagaimana analisis aspek tangung jawab Pendamping PKH berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No.1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan dalam mewujudkan penyaluran bantuan yang tepat sasaran. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Data tersebut dianalisis dengan menggunakan tahapan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Adapun informan dalam penelitian ini adalah pihak–pihak yang terkait dengan masalah yaitu informan kunci (Koordinator PKH Kabupaten), informan utama (Pendamping PKH) dan informan tambahan (masyarakat yang merupakan keluarga penerima manfaat PKH). Hasil penelitian menunjukkan bahwa, tanggung jawab pendamping PKH sebagai fasilitasi dan advokasi dalam aspek kesadaran, kecintaan dan keberanian sudah memiliki indikasi yang cukup baik. Dimana ke-2 tugas tersebut dilaksanakan dengan efektif terutama dalam setiap kegiatan kelompok KPM PKH, pendekatan kepada keluarga KPM PKH dan penyaluran bantuan. Pelaksanaan tanggung jawab tersebut juga didukung dengan adanya kegiatan atau program yang diberikan PKH pada setiap KPM guna untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga baik dari segi ekonomi, kesehatan dan pendidikan, mengubah pola pikir keluarga menjadi pola pikir yang kreatif dan inovatif. Kegiatan yang dimaksud adalah Program Peningkatakan Kemampuan Keluarga (P2K2). Dan untuk lansia (Lanjut Usia) diadakan home visite. Dimana setiap pertemuan diadakan sekali sebulan dan didampingi oleh pendamping PKH itu sendiri. Namun tanggung jawab sebagai mediasi dalam aspek kesadaran, kecintaan dan keberanian masih kurang efektif. Dilihat dari indikator komunikasi. Pendamping PKH tidak memiliki sikap komunikasi yang baik dan komunikatif. Sehingga sebagian besar dari KPM PKH merasa kurang nyaman, terutama disaat melaporkan masalah yang dihadapi dalam pertemuan kelompok maupun dalam penyaluran bantuan.en_US
dc.subjectTanggung Jawab,en_US
dc.subjectPendamping PKH,en_US
dc.subjectProgram Keluarga Harapan (PKH)en_US
dc.titleANALISIS ASPEK TANGGUNG JAWAB PENDAMPING PKH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI SOSIAL NO.1 TAHUN 2018 TENTANG PROGRAM KELUARGA HARAPAN (STUDI KASUS DI KECAMATAN BORBOR KABUPATEN TOBA)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record