dc.description.abstract | Tanah adalah unsur utama dalam kehidupan untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak bagi manusia. Pentingnya akan tanah dalam kehidupan sehari-hari membuat banyak orang untuk selalu dituntut mendapatkan tanah demi mampu bertahan hidup. Di situasi seperti mengakibatkan adanya kesempatan untuk mafia tanah dalam mengambil keuntungan terhadap hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Mafia tanah merupakan individu atau kelompok dan/ atau badan hukum yang melakukan tindakan dengan sengaja untuk bebuat kejahatan yang dapat menimbulkan dan menyebabkan terhambatnya pelaksanaan penanganan kasus pertanahan sekelompok orang yang berusaha untuk mengambil hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat tertentu. Adanya mafia tanah yang telah menyebar di setiap wilayah Indonesia menyebabkan keresahan terhadap masyarakat. Good governance dalam hal ini adalah pemerintah harus mampu menerapkan tranparansi, profesionalitas,akuntabilitas,efesiensi dan efektifitas yang dapat diterima oleh masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih jauh pemberantasan mafia tanah demi terciptanya good governance di Kabupaten Simalungun. Tindakan apa saja yang dapat dilakukan oleh mafia tanah untuk mendapatkan hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat, serta proses penanggulangannya. Adapun jenis penelitian yang dilakukan peneliti yaitu penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif merupakan metode penelitian dengan cara mendeskripsikan secara langsung kenyataan,fenomena-fenomena yang ada pada objek penelitian. Peneliti memilih penelitian kualitatif dengan desain studi kasus karena penelitian studi kasus melakukan proses penggambaran,pemeriksaan,dan penyelidikan secara terperinci dan detail tindakan manusia secara khusus pada kasus tertentu. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa mafia tanah melibatkan seseorang atau sekelompok yang berasal dari pemerintahan untuk saling bekerjasama dalam mendapatkan keuntungan hak tas tanah milik masyarakat, penanggulangan mafia tanah hendaknya dilakukan dengan penerapan prinsip-prinsip good governance di pemerintahan. | en_US |