dc.description.abstract | Penelitian ini ingin mengetahui Pengawasan Dana Desa yang dilakukanoleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Bukit Kecamatan Dolat Rayat Karo yang berpedoman pada Permendes No 19 Tahun 2017 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 Bab V Pasal 16 Dan Bab VI Pasal 17. Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara terhadap informan penelitian yang disesuaikan dengan tujuan penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan pengawasan Dana Desa sudah menjalankan tahapan sesuai dengan Permendes No 19 Tahun 2017 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 Bab V Pasal 16 Dan Bab VI Pasal 17 dimulai dari tahapan pemantauan (monitoring), evaluasi, hingga sampai dengan kepada pelaporan, sehingga realisasi tidak melebihi anggaran pembelian bahan semen pada APBDesa. Jika dinilai dari segi dana desa yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, hasil yang diinginkan belum optimal karena Badan Permusyawaratan Desa tidak terlebih dahulu memantau harga semen berkualitas sekarang dipasar yang mengakibatkan saluran irigasi persawahan tersebut cepat rusak, karena kualitas semen yang digunakan lebih rendah.
Saran yang dapat diberi untuk Badan Permusyawaratan Desa di desa Bukit yaitu meningkatkan pengawasan terhadap Dana Desa, terutama dalam membahas rancangan APBDesa supaya BPD terlebih dahulu memantau langsung harga bahan di pasar, dan tidak hanya percaya dengan pemborong proyek saja karena harga bisa saja berubah. | en_US |