dc.description.abstract | Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengelolaan Keuangan pada Desa Salak II, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat pada Tahun 2021. Dalam penelitian ini teknik pengelolaan yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi, dan observasi dengan teknik analisis data deskriptif murni dalam bentuk naratif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Desa Salak II, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat dengan hasil wawancara terstruktur dimana dalam Pengelolaan Keuangan Desa belum sesuai dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 yang meliputi dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban
Dalam hal ini Desa Salak II, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat mengusulkan kepada Pemerintah Kecamatan terutama informasi keuangan untuk memilih perangkat desa yang berkompeten dalam membuat laporan keuangan desa untuk memastikan mempercepat penyelesaian Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa. Sehingga masyarakat tidak menunggu informasi keuangan yang ada di Desa Salak II, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat. | en_US |