Show simple item record

dc.contributor.authorMARPAUNG, RHIDONA GRACE
dc.date.accessioned2022-12-05T10:08:25Z
dc.date.available2022-12-05T10:08:25Z
dc.date.issued2022-12-05
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/8043
dc.description.abstractAkuntabilitas memiliki peran penting dalam untuk menekan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam sumber daya bagi kepentingan Publik. Akuntabilitas untuk pelaksanaan Pemerintah yang baik juga diperlukan adanya transparansi. Transparansi diartikan dalam menjalankan pemerintahan, pemerintah mengungapkan hal-hal yang sifatnya material secara berkala kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan, dalam hal ini yaitu masyarakat luas sehingga prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran belanja desa di desa Nagori Buntu Turunan Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun dan mengetahui meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran belanja desa di desa Buntu Turunan Kecamatan Hatonduan Kabupaten Simalungun. Metode penelitian digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Data kualitatif berbentuk deskriptif, berupa kata-kata lisan atau tulisan tentang tingkah laku manusiayabg dapat diamati. Data kualitatif itu berwujud uraian terperinci, kutipan langsung, dan dokumentasi kasus. Data ini dikumpulkan sebagai suatu cerita responden tanpa mencoba mencocokkan suatu gejala dengan kategori baku yang telah ditetapkan sebelumnya. Sebagaimana jawaban pertanyaan dalam kuesioner. Analisis data dalam penelitian kualitatif lebih difokuskan selama proses penelitian dilapangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Penerapan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Belanja Desa Nagori Buntu Turunan yang dilakukan oleh peneliti, bahwa mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban sudah menggunakan indikator sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 sedangkan penerapan Transparansi di Desa Nagori Buntu Turunan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.en_US
dc.subjectAkuntabilitas,en_US
dc.subjectTransparansi,en_US
dc.subjectPengelolaan Anggaran Belanja Desaen_US
dc.titleAKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN ANGGARAN BELANJA DESA DI DESA NAGORI BUNTU TURUNAN KECAMATAN HATONDUHAN KABUPATEN SIMALUNGUNen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record