PERANAN KEPALA DESA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEBIJAKAN VAKSINASI COVID 19 di DESA TANJUNG GUSTA KECAMATAN SUNGGAL KABUPATEN DELI SERDANG
Abstract
Penulisan Skripsi ini dilatarbelakangi dengan adanya Peraturan Presiden No.14 Tahun 2021 Pasal 13 A tentang Sasaran Penerima Vaksin dan Sanksi bagi yang tidak mengikuti Vaksinasi. Program Vaksinasi ini dibuat oleh Pemerintah dalam upaya menanggulangi sebaran penularan Covid-19. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana Pemerintah Desa berperan dalam upaya pelaksanaan Program Vaksinasi ini serta bagaimana Kepala Desa dalam upaya Pelaksaan Program Vaksinasi. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Peran Kepala Desa dalam rangka Kebijakan Vaksinasi Covid-19 dan untuk mengetahui peran Kepala Desa. Penelitian ini berbentuk penelitian lapangan ( field research ) yang langsung dilaksanakan dilapangan. Teknik Analisis Data adalah Deskriptif Kualitatif. Populasi sebanyak 6 orang. Sedangkan sampel adalah seluruh Populasi dijadikan Sampel. Adapun hasil Penelitian adalah Kepala Desa Tanjung Gusta sudah maksimal dalam melaksanakan Program Vaksinasi. Adapun sasarannya yaitu lansia, dewasa, dan usia sekolah. Akan tetapi pada masyarakat lansia masih banyak yang belum mendapatkan vaksinasi dikarenakan adanya riwayat penyakit yang diidap. Sedangkan sanksi bagi yang tidak mengikuti Vaksinasi berupa masyarakat yang tercatat sebagai penerima Bansos tetapi tidak mengikuti Vaksinasi maka Bansosnya tidak akan diberikan/ ditunda, begitupula bagi masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar kota diwajibkan menunjukkan Bukti Kartu Vaksin/ Sertifikat Vaksin jika tidak maka perjalanan tidak bisa diteruskan, kemudian sanksi administrasi yaitu apabila masyarakat akan membuat surat-surat seperti KK, KTP, dan surat lainnya maka harus menunjukkan bukti Vaksinasi. Kebijakan pemerintah harus sesuai dengan pertimbangan dan aspirasi rakyatnya bukan untuk kepentingan golongan atau diri sendiri. Sebab jika aspirasi rakyat tidak diperhatikan, maka keputusan pemerintah tidak berlaku efektif lagi. Berdasarkan Program Vaksinasi yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa pada Tahun 2021 sudah memberikan kemaslahatan kepada masyarakat dimana Program tersebut dikeluarkan untuk mengurangi jumlah sebaran penularan Covid-19. Akan tetapi terkait sanksi bagi masyarakat yang tidak mengikuti vaksinasi ini tidak memberikan kemaslahatan bagi masyarakat, dikarenakan sanksi tersebut akan mempersulit hidup masyarakat. Seperti, bantuan sosial tidak akan diberikan tentunya masyarakat akan kesulitan untuk memenuhi kebutuahan hidupnya.
Collections
- Ilmu Administrasi Niaga [205]