dc.description.abstract | Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Apakah Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Hutaraja Hasundutan Kecamatan Sipaholon Kabupaten Tapanuli Utara telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yaitu sesuai dengan Indikator Akuntabilitas dan trransparansi dari tahap Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban yang diukur dari wawancara, kuesioner, dan dokumentasi.
Permasalahan pada penelitian ini adalah Desa Hutaraja Hasundutan adalah
kurang transparan terhadap masyarakat mengenai pengelolaan keuangan desa dimana tidak ada akses yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui bagaimana akuntabilitas dan transparansi mengenai pengelolaan keuangan desa seperti tidak adanya website atau situs online selain dari papan informasi desa, serta masyarakat yang tidak terlalu kritis terhadap proses pengelolaan keuangan desa dikarenakan kurangnya musyawarah seperti sosialisasi mengenai pengelolaan keuangan desa sehingga mengakibatkan rendahnya pengetahuan masyarakat Desa Hutaraja Hasundutan terhadap program-program desa.
Metode yang digunakan adalah metode kualitatif. Teknik pengumpulan data
yaitu teknik dokumentasi dan wawancara, kemudian disesuaikan dengan indikator Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 mengenai Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa dan dituangkan dalam bentuk teks. Hasil Penelitian ini menyimpulkan bahwa Akuntabilitas dan Transparansi Di Desa Hutaraja Hasundutan sudah berdasarkan indikator yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, tetapi ada yang tidak sesuai dengan hasil observasi dilapangan yaitu dari akuntabilitas dan transparansi. | en_US |