ANALISIS PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) (Desa Palding Jaya Sumbul Kecamtan Tigalingga) Kabupaten Dairi
Abstract
Pembangunan Desa merupakan titik berat pembangunan nasional, karena Desa merupakan sub nasional yang langsung menyentuh masyarakat. Pengelolaan BUMDes harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Prinsip yang harus dijungjung dalam pengelolaan BUMDes yaitu kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparan, akuntabel,dan sustainabel.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengelolaan Keuangan BUMDes di Desa Palding Jaya Sumbul Kecamatan Tigalingg Kabupaten Dairi.Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data yang digunakan data primer dan data sekunder. Tehnik pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi. Sedangkan metode analisis data melalui beberapa tahap yaitu menggambarkan keadaan secara mendetail BUMDes Palding Jaya Sumbul, Analisis Pengelolaan Keuangan BUMDes, mengevaluasi, proses pencatatan hasil penenitian lapangan dan penyajian data, serta penarikan kesimpulan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, kesimpulan yang dapat diambil yaitu Pengelolaan Keuangan yang dilakukan di BUMDes Desa Palding Jaya Sumbul masih bersifat sederhana. Perencanaan yang dilakukan dengan mengadakan rapat. Pelaksanaan dilakukan masih menggunakan kwitansi sebagai bukti pencairan dana seharusnya menggunakan bukti pembayaran dan bukti pencairan. Pencatatan atau Penatausahaan dilakukan masih bersifat umum. Seharusnya pencatatan laporan keuangan dicatat dalam buku kas umum, neraca,dan laporan laba rugi sehingga dapat dibuat laporan keuangan. Pertanggungjawaban dilakukan kepada BPD. Dalam hal ini yang perlu diperhatikan yaitu laporan keuangan agar lebih transparan terhadap masyarakat. Pertanggungjawaban terhadap masyarakat harus dijalankan dengan baik. Sehingga tidak menimbulkan opini dikalangan masyarakat. Pelaksanaan pertanggungjawaban pada BUMDes Desa Palding Jaya masih belum sesuai, karena berdasarkan peraturan petanggungjawaban dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 kali dalam satu tahun, pada BUMDes Palding Jaya hanya satu kali pada akhit tahun. Pengawasan dilakukan oleh anggota masyarakat yang dipilih. Seharusnya pengawasan dilakukan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota. Adanya BUMDes di Desa Palding Jaya Sumbul belum berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Desa.
Collections
- Akuntansi [1723]