dc.description.abstract | Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Penerapan sistem dan Prosedur Keuangan Desa pada Desa Sei-Lama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan Apakah telah sesuai dengan Peraturan Pemendagri Nomor 20 Tahun 2018 yaitu dari tahap Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan,dan Pertanggungjawaban.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data berupa wawancara dan dokumentasi.Dan teknik analisis data adalah teknik Analisis deskriptif.
Berdasarkan hasil kesimpulan penelitian ini adalah Penerapan Sistem dan Prosedur Keuangan Desa di Desa Sei-Lama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan dari tahap Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban sudah dilakukan dengan baik dan telah sesuai dengan pedoman Sistem dan Prosedur Keuangan Desa yang terdapat pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.Sedangkan untuk pengelolaan Dana desa pada tahun 2019 cukup realistis karena tersusun dalam Rencana Anggran Biaya (RAB). Dimana salah satu sumber pendapatan desa tersebut diperoleh berupa Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota ke Desa yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat (Penyusunan rancangan APBDes 2019). | en_US |