PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2010 PADA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KOTA SIBOLGA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian laporan keuangan yang telah dibuat Pemerintah Kota Sibolga dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.
Metodelogi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian terapan dan bersifat kualitatif. Objek yang diteliti dalam penelitian ini adalah Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 pada Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sibolga Tahun Anggaran 2019. Data penelitian yang digunakan adalah data primer hasil dari wawancara dengan pihak yang berkaitan langsung dengan penyusunan LKPD dan data sekunder berupa LKPD kota sibolga dan artikel teoritis. Teknik analisis dilakukan dengan mengumpulkan data yang diperlukan dan mengevaluasi LKPD dengan SAP yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Sibolga sudah menerapkan basis akrual dalam penyusunan LKPD Kota Sibolga namun belum sepenuhnya sesuai dengan SAP yang berlaku. Hal ini disebabkan karena adanya beberapa permasalahan terkait penerapan basis akrual pada LKPD Kota Sibolga yaitu kebijakan akuntansi serta kurangnya pelatihan dan sosialisasi terkait SAP Berbasis Akrual.
Collections
- Akuntansi [1724]