dc.description.abstract | Pengawasan Badan Permusyawarah Desa terhadap Dana Desa adalah proses kegiatan yang dtujukan untuk menjamin agar program atau kegiatan pemerintah desa bisa berjalan dengan baik, sesuai dengan rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan. Hubungan antara BPD dengan Kepala Desa sebagai mitra kerja dalam kedudukannya antra legistatif dan eksekutif di desa. Hubungan kerja tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diwujudkan dalam bentuk kedudukan BPD yang sejajar dengan Kepala Desa.
Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan menjelaskan mengenai situasi-situasi atau kejadian-kejadian secara sistematis, faktual dan akurat mengenai pengawasan BPD terhadap Pengawasan Dana Desa di Desa Bongkaras Kecamatan Silima Pungga-Pungga Kabupaten Dairi. Pengumpulan data dilakukan dengan kuisioner,observasi, wawancara dengan informan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap Pemerintah Desa dalam bentuk pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung terhadap pelaksanaan Pengawasan Dana Desa belum optimal, serta kendala-kendala yang menjadi penghambat BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan diantaranya berupa sumber daya manusia yang kurang kompeten,sarana fasilitas yang kurang memadai sehingga menyebabkan BPD belum terkelola dengan baik sebagai sebuah lembaga. | en_US |