Show simple item record

dc.contributor.authorTambunan, Tri Uly Utami
dc.date.accessioned2018-03-21T01:25:55Z
dc.date.available2018-03-21T01:25:55Z
dc.date.issued2018-03-19
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/651
dc.description.abstractSeperti telah diketahui bahwa, untuk penyelenggaraan pemerintah dan pembiayaan kegiatan pembangunan telah diupayakan agar sumber dananya diperoleh sabagian dari dalam negeri yaitu antara lain melalui sektor perpajakan. Dengan system self assessment masyarakat, perusahaan dan wajib pajak lainnya diberi kepercayaan penuh untuk menghitung dan melaporkan pajaknya. Jumlah pegawai yang tidak sedikit dan banyaknya jenis penghasilan yang diterima pegawai menyebabkan pemotong pajak seringkali mengalami kesalahan dan kekeliruan baik yang disengaja maupun tidak disengaja dalam menentukan objek pajak untuk dihitung jumlah pajaknya. Dengan masalah tersebut maka dalam penulisan ini dapat dibuat suatu rumusan masalah; “Apakah Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Pegawai Tetap Pada PT. Pertamina (Persero) TBBM Sibolga telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor : PER-16/PJ/2016 ?”. Dari penelitian yang dilakukan pada PT. Pertamina( Persero) TBBM Sibolga dan hasil analisis yang telah diuraikan penulis pada bab sebelumnya, maka dapat diperoleh kesimpulan mengenai cara Perhitungan Pajak Penghasilan Pegawai Tetap pada PT. Pertamina (Persero) TBBM Sibolga sebagai berikut: 1. Perhitungan Penghasilan Bruto yang dilakukan PT. Pertamina (Persero) TBBM Sibolga sudah sesuai dengan cara Perhitungan menurut Peraturan Direktur Jendral Pajak : Per-16/PJ/2016 yaitu menambah gaji pokok pegawai dan semua tunjangan-tunjangan yang diterima oleh wajib pajak. 2. Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk tahun 2016 yang dilakukan PT. Pertamina (Persero) TBBM Sibolga belum sesuai dengan Perhitungan Peraturan Direktur Jendral Pajak : Per-16/PJ/2016 hal ini dapat dilihat dari perbedaan hasil pada jumlah pajak terutang. Dari kesimpulan diatas maka dapat dikemukakan saran sebagai berikut: 1. PT. Pertamina (Persero) TBBM Sibolga dalam melakukan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pegawai tetap sebaiknya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak : Per-16/PJ/2016 agar jumlah pajak terutang sesuai dengan yang seharusnya.en_US
dc.subjectsystem self assessmenten_US
dc.subjectPerhitungan Pajak Penghasilan (PPh)en_US
dc.titlePENERAPAN PERHITUNGAN PPH PASAL 21 ATAS PEGAWAI TETAP PADA PT. PERTAMINA ( PERSERO ) TBBM SIBOLGAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record