PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 ATAS PEGAWAI TETAP PADA PT. ISTANA DELI KENCANA MEDAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Karyawan Tetap Pada PT. Istana Deli Kencana Medan.
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode komparatif dan metode deduktif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.Metode analisis komparatif dilakukan dengan cara membandingkan persamaan dan perbedaan dua atau lebih kombinasi dari substansi atas objek yang spesifik dalam konteks berbeda. Dimana metode ini dianggap sebagai perbedaan dan persamaan mengikuti aturan yang ditetapkan. Sedangkan metode penelitian deduktif mengambil suatu kesimpulan sebagai hasil perbandingan dan kemudian mengemukakan saran yang bermanfaat.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa PT. Istana Deli Kencana Medan belum sesuai dengan peraturan Jendral Pajak. Karena dapat dilihat dari perbedaan hasil pada jumlah pajak terutang. Perbedaan hasil perhitungan menurut PT. IDK 1 Medan untuk menghitung biaya jabatan dihitung menurut jumlah hasil pokok diambil dari gaji dan tunjangan lainnya dikali dengan 5%. Sedangkan, dalam perhitungan Peraturan Jendral Pajak untuk menghitung biaya jabatan diambil dari penghasilan bruto dalam setahun kemudian dikali dengan 5%.
Collections
- Akuntansi [1801]