Show simple item record

dc.contributor.authorTAMPUBOLON, CERRY MEGAWATY
dc.date.accessioned2022-01-31T05:09:28Z
dc.date.available2022-01-31T05:09:28Z
dc.date.issued2022-01-31
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6413
dc.description.abstractTindak pidana perikanan merupakan jenis kejahatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan. Penyalahgunaan kegiatan perikanan menjadi suatu keuntungan bagi pelaku tindak pidana perikanan tanpa memikirkan ekosistem laut. Dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perikanan, yang telah dicantumkan beberapa pasal yang mengatur tentang tindak pidana (delik) di bidang perikanan, ada 2 kategori tindak pidana perikanan yaitu kategori pelanggaran dan kategori kejahatan. Terhadap skripsi ini maka SIUP, SIPI (Surat Izin Usaha Perdagangan dan Surat Izin Penangkapan Ikan) merupakan kategori Pelanggaran, dan akan dijelaskan lebih lanjut didalam pembahasan. Dalam penelitian skripsi ini, maka rumusan masalah yang diangkat adalah Untuk mengetahui bagaimana penerapan pidana terhadap warga negara asing yang melakukan penangkapan ikan tanpa izin di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan bagaimana dasar pertimbangan hakim menjatuhkan sanksi pidana terhadap warga negara asing melakukan penangkapan ikan tanpa izin dizona ekonomi eksklusif Indonesia (putusan Nomor.8/Pid.Sus.PRK/2020/PN.Mdn). untuk menjawab permasalahan diatas maka di gunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji norma hukum dan peraturan perundang-undangan. Setelah menelaah permasalahan yang menjerat pelaku selaku nahkoda kapal karena dengan sengaja berlayar dengan tujuan mengambil ikan-ikan di wilayah teritorial Indonesia dan tanpa dilengkapi dengan dokumen perijinan yang sudah diatur di Undang-Undang Perikanan maka pelaku dinyatakan bersalah dan melanggar ketentuan dari undang-undang perikanan. Adapun bentuk sanksi pidana terhadap pelaku pengoperasian kapal yang tidak memiliki surat izin penangkap ikan sesuai dengan pasal 93 ayat (1) undang-undang no. 45 tahun 2009 tentang perikanan adalah pidana denda sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah); dikarenakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pelaku pengoperasian kapal tanpa surat izin penangkap ikan.en_US
dc.subjectPenerapan Pidana,en_US
dc.subjectPerikanan,en_US
dc.subjectTindak Pidana Perikananen_US
dc.titleANALISIS HUKUM PENERAPAN PIDANA TERHADAP WARGA NEGARA ASING YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN DI ZEEI (STUDI PUTUSAN NO.8/Pid.Sus.PRK/2020/PN Mdn)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record