Show simple item record

dc.contributor.authorSIAHAAN, JESSICA OCTAVIANTY
dc.date.accessioned2022-01-28T05:40:34Z
dc.date.available2022-01-28T05:40:34Z
dc.date.issued2022-01-28
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6389
dc.description.abstractPT. Karimun Aromatics Medan merupakan perusahan perkubunan sawit yang didirikan pada tahun 1972. PT. Karimun Aromatics Medan melakukan perhitungan PPh pasal 21 kepada pegawai berstatus tetap berdasarkan tingkat penghasilan yang berbeda beda dengan metode Gross Up PPh pasal 21. PT. Karimun Aromatics Medan dapat membebankan biaya tunjangan pajak yang deductible expenses dan pada akhirnya dapat mengurangi PPh badan PT. Karimun Aromatics Medan pada setiap tahun pajak. Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini apakah perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 PT. Karimun Aromatics Medan telah sesuai dengan PP No. 16 tahun 2016?. Metode analisa data yang digunakan penulis yaitu metode deskriptif dan metode deduktif. Dari hasil analisis penelitian dibuat beberapa alternatif yaitu ditanggung karyawan, diberikan tunjangan pajak, dan metode gross up. Dengan hal ini ditarik kesimpulan bahwa PT. Karimun Aromatics Medan telah melakukan perhitungan PPh pasal 21 pada pegawai tetap sesuai dengan PP no. 16 tahun 2016 dan saran bagi perusahaan tetap mengikuti perkembangan peraturan dalam perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.en_US
dc.subjectPajak,en_US
dc.subjectPajak Penghasilan PPh Pasal 21,en_US
dc.subjectPP no. 16 tahun 2016,en_US
dc.subjectMetode Gross Up.en_US
dc.titlePERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 PADA PT. KARIMUN AROMATICS MEDANen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record