dc.description.abstract | BerlakunyaUndang-undang perpajakanakan mengakibatkanlabakomersialakanberbedadenganlabafiskalatau yang disebut dengan penghasilan kena pajak yang menjadidasa dalammenghitung pajakpenghasilanterutang. Olehkarenaitu, penelitianinibertujuanuntuk mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan perbedaan penentuanlabakomersialdanlabafiskal. SelainitujugauntukmengetahuibagaimanatindakanperusahaandalammengoreksilabaakibatadanyapenerapankonsepStandarAkuntansiKeuangandenganUndang-undangperpajakan.
Dalampenulisanskripsiini, jenis data yang digunakanadalah data sekunder.Adapunteknik pengumpulan data yang digunakana dalahmetodeobservasidanmetodestudipustaka.Metodeanalisis data yang digunakanadalahmetodededuktifdankomparatif.
Penulistelahmelakukananalisisterhadapperhitunganpajakpenghasilanterutangperusahaandanmendapatbeberapakesimpulanbahwa: 1) PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) Medan menentukanlaba komersialberdasarkanStandarAkuntansiKeuangan yang menjadipedomanresmidalammenyelenggarakanpembukuansecarakomersial, 2) Perbedaan labakomersial danlabafiskaldisebabkan karenadiberlakukannyaundang-undangperpajakandan3) Perusahaan menemukanadanyaperbedaanwaktudanperbedaantetapdalamhalpengakuanpenghasilandanbiayaantaraStandarAkuntansiKeuangandanUndang-undangPerpajakanmakaperusahaanmelakukankoreksifiskalatasperhitunganlabarugikomersialsesuaidenganketentuanperpajakanyaituberpedomanpadaUndang-undangPajakPenghasilan No. 36 Tahun 2008.
Dari kesimpulan yang telahdipaparkandiatasmakapenulisdapatmemberikan saran yaitu: 1) Pihakperusahaanharussenantiasamengikutisetiapperkembanganatauperubahanketentuan/peraturanperpajakanterutamaketentuanperpajakansehubungandenganpajakpernghasilan agar tidakterjadihambatandalammenghitungpajakpenghasilanterutang yang dapatmerugikanperusahaan. 2) Koreksifiskalmerupakansarana yang paling tepatuntukmerekonsiliasilaporankeuangankomersialkelaporankeuanganfiscal. | en_US |