Penerapan Perhitungan PPh Pasal 21 Atas Karyawan Tetap Pada PT. Socfin Indonesia (Socfindo) Medan
Abstract
Seperti telah diketahui bahwa, untuk penyelenggaraan pemerintah dan pembiayaan kegiatan pembangunan telah diupayakan agar sumber dananya diperoleh sabagian dari dalam negeri yaitu antara lain melalui sektor perpajakan.Jumlah karyawan yang tidak sedikit dan banyaknya jenis penghasilan yang diterima karyawan menyebabkan pemotong pajak seringkali mengalami kesalahan dan kekeliruan baik yang disengaja maupun tidak disengaja dalam menentukan objek pajak untuk dihitung jumlah pajaknya. Dari penelitian yang dilakukan pada PT. Socfin Indonesia Medan dan hasil analisis yang telah diuraikan penulis pada bab sebelumnya, maka dapat diperoleh kesimpulan mengenai cara Perhitungan Pajak Penghasilan karyawan Tetap yaitu denganPerhitungan Penghasilan Bruto yang dilakukan PT. Socfin Indonesia Medan sudah sesuai dengan cara Perhitungan menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 101/PMK.010/2016 yaitu menambah gaji pokok karyawan dan semua tunjangan-tunjangan yang diterima oleh wajib pajak.Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk tahun 2016 yang dilakukan PT. Socfin Indonesia Medanbelum sesuai dengan Perhitungan Peraturan Keuangan Medan Nomor: 101/PMK.010/2016 hal ini dapat dilihat dari perbedaan hasil pada jumlah pajak terutang. Oleh karena itu, PT. Socfin IndonesiaMedan dalam melakukan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas karyawan tetap sebaiknya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 101/PMK.010/2016 agar jumlah pajak terutang sesuai dengan yang seharusnya.
Collections
- Akuntansi [1723]