dc.description.abstract | Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah selisih dari total seluruh pemasukan dan penerimaan dikurang dengan total biaya-biaya dalam satu tahun buku atas periode tertentu. Koperasi Karyawan Karya Bhakti Nusantara Medan merupakan koperasi yang bergerak dalam bidang pelayanan simpanan, pelayanan pinjaman, usaha dagang umum, dan rekanan.
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan dan mengetahui dengan jelas bagaimana Perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diterapkan oleh Koperasi Karyawan Karya Bhakti Nusantara Medan. Adapun masalah dihadapi yaitu “Apakah Penyajian Perhitungan Sisa Hasil Usaha pada Koperasi Karyawan Karya Bhakti Nusantara Medan di tahun 2016 telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 27”.
Setelah dilakukan penelitian lapangan dan kepustakaan, maka diperoleh kesimpulan yaitu Penyajian laporan perhitungan sisa hasil usaha (SHU) pada Koperasi Karyawan Karya Bhakti Nusantara Medan belum sesuai dengan PSAK No.27, dengan alasan:
1. Laporan sisa hasil usaha dalam bentuk single step seharusnya berbentuk multiple step.
2. Pendapatan koperasi ini tidak memisahkan pendapatan dari anggota dan non anggota.
3. Koperasi Karyawan Karya Bhakti Nusantara Medan belum melakukan pemisahan biaya usaha dengan biaya perkoperasian.
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis memberikan saran kepada pimpinan Koperasi Karyawan Karya Bhakti Nusantara Medan yaitu:
1. Koperasi Karyawan Karya Bhakti Nusantara Medan harus menyajikan biaya perkoperasian secara terpisah dari biaya usaha di dalam menyajikan perhitungan sisa hasil usaha.
2. Koperasi Karyawan Karya Bhakti Nusantara Medan sebaiknya melakukan penjualan dan memberikan pinjaman kepada non anggota untuk meningkatkan sisa hasil usaha, namun pendapatan dari transaksi non anggota harus dipisahkan dari transaksi anggota dalam penyajian di laporan perhitungan sisa hasil usaha. | en_US |