ANALISIS PENERAPAN PSAK NO 36 TENTANG AKUNTANSI KONTRAK ASURANSI JIWA PADA PT.PRUDENTIAL AGENCY PRUADVANCE MEDAN
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana PT.Prudential Agency PRUadvance Medan telah menerapkan PSAK No. 36 dalam pengakuan dan pengungkapan pendapatan, beban, dan liabilitasnya. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian Deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi dan wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian dan pengelelolaan data, dapat disimpulkan bahwa penerapan yang dilakukan PT. Prudential Agency PRUadvance Medan belum sepenuhnya menerapkan PSAK No. 36 yang mengatur tentang Kontrak Asuransi Jiwa. Pencatatan pendapatan dan beban menggunakan metode akrual basis yang telah sesuai dengan PSAK No. 36. Dalam hal pengakuan pendapatan perusahaan telah menerapkan secara penuh PSAK No. 36,
Sedangkan dalam pengakuan beban belum sesuai dengan PSAK No
36 karena beban klaim tidak ada perhitungan klaim reasuransi, ini terjadi karena PT. Prudential Agency PRUadvance Medan tidak melakukan transaksi reasuransi, semua itu dilakukan oleh Kantor Pusat. Perusahaan juga tidak melakukan perhitungan terhadap liabilitas manfat polis masa depan dan estimasi liabilitas klaim di dalam laporan keuangan mereka. Serta tidak ada kebijakan akuntansi yang diterapkan karena perusahaan tidak membuat catatan atas laporan keuangan (CALK).
Collections
- Akuntansi [1801]