Show simple item record

dc.contributor.authorTAMPUBOLON, SETIANI EFRATA
dc.date.accessioned2021-09-13T04:17:06Z
dc.date.available2021-09-13T04:17:06Z
dc.date.issued2021-05-17
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/5311
dc.description.abstractPendapatan merupakan komponen penting dalam menyajikan informasi pada laporan laba rugi komprehensif. Apabila pendapatan lebih tinggi daripada biaya yang telah di bebankan maka perusahaan memperoleh laba begitu juga sebaliknya. Pengakuan pendapatan merupakan saat dimana sebuah transaksi harus diakui sebagai pendapatan perusahaan. Sedangkan pengukuran pendapatan adalah berapa besar nilai perolehan pendapatan yang seharusnya diakui dari setiap transaksi yang terjadi pada suatu periode tertentu. Maka pengakuan dan pengukuran pendapatan harus dilakukan dengan akurat agar perusahaan mampu menyajikan laporan keuangan secara wajar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah metode pengakuan dan pengukuran pendapatan yang diterapkan PT. JASINDO Kantor Cabang Medan sudah sesuai atau belum dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif dan analisis deduktif dengan teknik pengumpulan data yaitu teknik wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan pendapatan pada PT. JASINDO Kantor Cabang Medan dengan menerapkan metode dasar akrual (accrual basis) telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 28 tentang asuransi kerugian. Dan pengukuran pendapatan pada PT. JASINDO Kantor Cabang Medan dengan menggunakan nilai perolehan tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 23 tentang pengukuran pendapatan untuk setiap jenis perusahaan. Berdasarkan kesimpulan yang dibuat, maka dikemukakan saran yaitu Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 28 (PSAK No. 28) sangat penting bagi perusahaan asuransi kerugian, maka PT. JASINDO Kantor Cabang Medan senantiasa terus mengupayakan untuk tetap menjadikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 28 sebagai pedoman dalam praktik akuntansi dan pengukuran pendapatan sebaiknya perusahaan diharapkan menerapkan metode pengukuran pendapatan yang terdapat pada PSAK No. 23. Karena PSAK No. 23 merupakan pedoman akuntansi yang lebih tepat yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengenai pengakuan pendapatan untuk setiap jenis perusahaan.en_US
dc.subjectPengakuan Pendapatan,en_US
dc.subjectPengukuran Pendapatan,en_US
dc.subjectPernyataan Standar Akuntansi Keuangan,en_US
dc.subjectPT. JASINDO Kantor Cabang Medan.en_US
dc.titlePENGAKUAN DAN PENGUKURAN PENDAPATAN PADA PT. JASINDO KANTOR CABANG MEDANen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record