dc.contributor.author | OMPUSUNGGU, NENGSI ANISA | |
dc.date.accessioned | 2021-09-13T03:52:06Z | |
dc.date.available | 2021-09-13T03:52:06Z | |
dc.date.issued | 2021-06-17 | |
dc.identifier.uri | http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/5307 | |
dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa prioritas penggunaan dana desa menurut peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018. Penelitian ini dilakukan dengan menelusuri peraturan menteri dan undang undang serta beberapa penelitian terdahulu. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan studi literatur dengan metode deskriptif dan pengumpulan data yang telah ada.
Berdasarkan hasil penelitian maka di simpulkan bawha prioritas penggunaan dana desa menurut peraturan menteri desa,pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi republik Indonesia No.16 Tahun 2018 untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa,meningkatkan kualitas hidup masyarakat,peningkatan pelayanan public dan pembangunan. | en_US |
dc.subject | Prioritas penggunaan dana desa, | en_US |
dc.subject | Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan | en_US |
dc.subject | Transmigrasi Republik Indonesia No.16 tahun 2018 | en_US |
dc.title | PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA MENURUT PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA No. 16 TAHUN 2018 | en_US |