Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Kejahatan Pemalsuan Surat/Akte Palsu Dalam Lingkup Polda Sumut
Abstract
Salah satu kejahatan yang cukup banyak terjadi di lingkungan masyarakat adalah kejahatan pemalsuan. Pemalsuan merupakan salah satu bentuk perbuatan yang disebut sebagai kejahatan, yaitu sebagai suatu perbuatan yang sifatnya bertentangan dengan kepentingan hukum. Perbuatan pemalsuan itu sendiri merupakan suatu jenis pelanggaran terhadap dua norma dasar, yakni kebenaran (kepercayaan) yang pelanggarannya dapat tergolong dalam kelompok kejahatan penipuan.
Berdasarkan latar belakang diatas terdapat indentifikasi permasalahan yaitu Pertama, Bagaimana pengaturan hukum mengenai pemalsuan surat berdasarkan Kitab Undang – undang hukum Pidana (KUHP), Kedua, Bagaimana pertanggungjawaban hukum tentang pemalsuan surat menurut Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP)
Penelitan yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu mengkaji kaida-kaidah hukum serta menganalisis permasalahan, mempelajari dan menelaah tentang pemalsuan surat atau akte palsu berdasarkan Undang-undang 1945 Bab XII buku II KUHP, dari Pasal 263 sampai Pasal 276.
Faktor-faktor penyebab dan pendorong yang paling besar sehingga seseorang melakukan perbuatan kejahatan yaitu faktor himpitan ekonomi ataupun permasalahan pemenuhan kebutuhan hidup yang semakin meningkat dan membuat seseorang menggunakan fikirannya untuk memenuhi hal tersebut.
Collections
- Hukum [6]