dc.description.abstract | Salah satu wujud perhatian pemerintah kepada pemerintah desa dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa adalah dengan diberikannya Dana Transfer dari APBN, salah satunya adalah dana desa. Dana Desa merupakan Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang prioritas penggunaannya digunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Penelitian ini dilakukan di desa Mekar Sidamanik Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun. Penelitian dilakukan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Pengelolaan Dana Desa Di desa Mekar Sidamanik Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun sesuai dengan Permendagri No. 113 Tahun 2014. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teknik observasi, dokumentasi dan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan Dana Desa (DD). Hasil deskripsi didapat melalui analisis yang dilakukan dengan perbandingan pelaksanaan pengelolaan Dana Desa (DD) pada desa Mekar Sidamanik Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun, apakah sesuai dengan Permendagri No.113 Tahun 2014 dengan membandingkan realisasi di lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan dana desa mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku sedangkan tahap pelaporan mengalami keterlambatan, dan pertanggungjawaban belum sesuai dengan target yang diharapkan.
Adapun saran yang diberikan adalah agar kepala desa melakukan sosialisasi dan pengenalan terkait kebijakan kebijakan tata cara pengelolaan dana desa kepada perangkat desa serta juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai prioritas penggunaan dana desa sehingga pengelolaan dana desa lebih terarah. | en_US |