Show simple item record

dc.contributor.authorLumban Gaol, Marganda Tua
dc.date.accessioned2021-01-29T08:42:23Z
dc.date.available2021-01-29T08:42:23Z
dc.date.issued2020-10-05
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4976
dc.description.abstractPraktik prostitusi online ini menjadikan seseorang sebagai objek untuk di perdagangkan melalui media elektronik atau online. Prostitusi online dilakukan karena lebih mudah, praktis, dan lebih aman dari razia petugas. Tindakan penyimpangan seperti ini biasanya di dorong atau di motivasi oleh dorongan pemenuhan kebutuhan hidup yang relatif sulit di penuhi. Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) melarang mereka yang mempunyai profesi sebagai penyedia sarana dan mereka yang mempunyai profesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) serta mucikari atau pelindung PSK (Pasal 296 KUHP). Mereka yang menjual perempuan dan laki-laki dibawah umur untuk dijadikan pelacur (Pasal 297 KUHP). Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seseorang wanita dan menjadikannya sebagai pelacur, diancam dengan pidana kurungan 5 tahun penjara. Perbuatan mengenai praktik prostitusi diatur oleh Pasal 4 ayat 2 huruf d Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Dan Pornoaksi. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Sengaja Membantu Mentransmisikan dan Membuat di Aksesnya Informasi Elektronik yang Memiliki Suatu Kesusilaan (Studi Putusan No.146/ Pid.Sus/ 2019/ PN Bjn)?. Metode Penelitian Hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Hukum Yurudis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis bahan pustaka atau bahan dokumen siap pakai sebagai kajiannya. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor: 146/ Pid.Sus/ 2019/ PN Bjn) Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menjadi dasar tuntutan oleh penuntut umum terhadap tindakan mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatn kesusilaan merupakan tindakan melanggar hukum, maka Penulis berpendapat bahwa Hakim dalam pengambilan keputusan didasari dari aspek yuridis dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun dalam menjatuhkan putusan.en_US
dc.subjectHukuman Mentransmisikan Danen_US
dc.subjectMembuat Muatan Kesusilaanen_US
dc.titleDasar Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Hukuman Terhadap Pelaku Yang Sengaja Membantu Mentransmisikan Dan Membuat Diaksesnya Informasi Elektronik Yang Memiliki Muatan Kesusilaanen_US
dc.title.alternative(Studi Putusan Nomor. 146/Pid.Sus/2019/PN Bjn)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record