Aspek Hukum Sertifikasi ISO 9000 Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen
Abstract
Seiring berkembang zaman, maka dituntut juga perkembangan manajemen mutu, disadari bahwa bukan hanya fungsi produk saja yang mempengaruhi kepuasan pelanggan dan disadari bahwa tanggung jawab mutu merupakan tanggung jawab seluruh perusahaan. Dengan demikian, mulailah dikembangkan Manajemen Mutu Terpadu (Total Quality Management). Tuntutan terhadap jaminan mutu inilah yang kemudian melahirkan suatu standard yang lebih berorientasi kepada sistem dan proses, yaitu standard manajemen mutu.
Standar manajemen mutu ISO 9000 yang lengkap akan mengelola hukum secara memadai khususnya yang berkiatan dengan pelanggan. Dengan demikian, perusahaan tetap berada dalam kerangka hukum, dan di wilayah mutu sehingga terhindar dari dakwaan ketika melakukan bisnis dengan pelanggan.
Sehubungan dengan yang dimaksud perlindungan konsumen tersebut adalah adanya upaya yang menjamin kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Tujuan perlindungan konsumen tersebut untuk melindungi diri, mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakian barang atau jasa yang tidak ber-Standarisasi.
Dengan demikian, standarisasi harus dapat mendorong para produsen untuk meningkatkan mutu dan daya saing produksinya, baik untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun untuk ekspor dan tercapainya persaingan yang sehat dalam perdagangan serta menunjang kelestarian lingkungan hidup.
Kewajiban ini sekaligus merupakan janji perusahaan/produsen kepada konsumen untuk memproduksi barang sesuai dengan standar yang berlaku. Sehingga konsumen merasa nyaman dan aman dalam mengkomsumsi barang-barang tersebut yang merupakan haknya. Standarisasi diharapkan bisa memberikan rasa aman pada konsumen, penghematan menyeluruh pada produsen dan dapat dijadikan landasan oleh pemerintah dalam peraturan.
Collections
- LP - Report Research [230]