dc.description.abstract | Dana Desa merupakan hak yang dimiliki oleh setiap desa. Undang-undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan bahwa keuangan desa harus dikelola dengan memperhatikan azaz-azas akuntabel, transparan, partisipatif, serta dilaksanakan dengan tertib dan disiplin anggaran. Berasaskan pada akuntabilitas, pemerintah desa memiliki kewajiban untuk mengelola Dana Desa dan mempertanggungjawabkannya. Dana Desa diperuntukkan dalam pembangunan infrastruktur yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat pedesaan. Berdasarkan hal tersebut maka masalah yang ingin diteliti penulis yaitu: Bagaimana Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Dana Desa Dalam Meningkatkan Pembangunan Infrastruktur di Desa Tuhewaebu, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Dana Desa di Desa Tuhewaebu, Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif deskriptif. Sumber data yang dikumpulkan merupakan data primer yang diperoleh langsung dari sumbernya yaitu dari hasil wawancara yang diperoleh dari informan kunci (kepala desa Tuhewaebu), informan utama (sekretaris, ketua TPK) dan informan tambahan (masyarakat desa Tuhewaebu). Hasil dari penelitian ini menunjukkan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa dalam meningkatkan pembangunan infrastruktur di Desa Tuhewaebu sudah cukup baik. Hal ini tampak dari pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah desa sudah sesuai dengan prioritas pembangunan desa, tersedianya media informasi penggunaan Dana Desa, adanya rincian setiap penggunaan anggaran yang jelas, keikutsertaan/partisipasi masyarakat cukup tinggi, serta pemerintah desa transparan dalam proses pengelolaan hingga pertanggungjawaban terkait dengan pengguna anggaran dana desa. Saran Kepala Desa Tuhewebu sebagai pimpinan dalam desa dan juga sebagai penanggungjawab dalam pengelolaan anggaran dana desa harusnya menempatkan orang-orang yang yang berkualitas/mampu menjalankan tugas sesuai bidangnya masing-masing. BPD dan Masyarakat harus lebih meningkatkan fungsi pengawasan sehingga tidak adanya penyelewengan penggunaan anggaran. | en_US |