dc.description.abstract | Lembaga perbankan merupakan institusi yang memiliki peranan penting dalam pertumbuhan perekonomian suatu negara. Sebagai lembaga intermediasi yang mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat, penyelengara transaksi pembayaran, serta alat transmisi kebijakan saat ini sektor perbankan mengalami perkembangan yang sangat pesat sehingga menimbulkan persaingan yang ketat. Dalam memenangkan persaingan banyak bank salah dalam mengambil tindakan yang cederungan mengambil jalan pintas dengan memberikan kelenggoran –kelonggaran dalam pemberian kredit, seperti kecepatan proses pemutusan pemberian kredit memperlonggar aturan memperbolehkan tanah girik menjadi agunan. Pelonggaran syarat tersebut merupakan respon atas kondisi nasabah perbankan yang sebagain besar belum memiliki tanah bersertifikat. Kemudahan pemutusan pemberian kredit dapat berdampak pada adanya masalah kredit macet dan mengakibatkan bank menjadi tidak sehat. | en_US |