Show simple item record

dc.contributor.authorNababan, Daniel Boike
dc.date.accessioned2020-09-25T04:51:22Z
dc.date.available2020-09-25T04:51:22Z
dc.date.issued2020-05-21
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4306
dc.description.abstractTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perhitungan PPh pasal 21 atas gaji pegawai tetap pada PTPN III (PERSERO) Kebun Aek Torop sesuai dengan peraturan Undang-Undang nomor 36 tahun 2008. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan cara kepustakaan dan lapangan. Metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif dan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwaperhitungan PPh pasal 21 atas gaji pegawai tetap pada PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) Kebun Aek Torop belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dimana perhitungan iuran pensiun seharusnya dikenakan 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah maksimum Rp.2.400.000 per tahun, atau Rp.200.000 per bulan.en_US
dc.subjectPPh Pasal 21en_US
dc.titlePPh PASAL 21 ATAS GAJI PEGAWAI TETAP PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA III (PERSERO) KEBUN AEK TOROPen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record