PERPAJAKAN
Abstract
Pajak menurut pasal 1 angka 1 UU no 6 Tahun
1983 telah disempurnakan dengan UU No. 28
Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan
tata cara perpajakan, Pajak adalah “kontribusi
wajib kepada negara yang oleh orang pribadi
atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan undang-undang, dengan tidak
mendapat timbal balik secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.