EFEKTIVITAS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA PADA DESA MEKAR SIDAMANIK KECAMATAN SIDAMANIK KABUPATEN SIMALUNGUN
Abstract
Kehadiran Undang-Undang tentang desa yaitu UU No.6 tahun 2014 memperkuat status desa sebagai pemerintahan masyarakat sekaligus sebagai kekuatan desa untuk memberdayakan masyarakat desa. Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah desa dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa, desa mendapatkan dana transfer dari daerah berupa Alokasi Dana Desa (ADD). ADD adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/ kota dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota setelah dikurangi Daana Alokasi Khusus (DAK).
Penelitian ini dilaksanakan di desa Mekar Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa pada Desa Mekar Sidamanik Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teknik observasi, dokumentasi dan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan ADD. Hasil deskripsi didapat melalui analisis yang dilakukan dengan perbandingan pelaksanaan pengelolaan ADD pada desa Mekar Sidamanik Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun, apakah sesuai dengan Permendagri No.113 Tahun 2014 dengan membandingkan realisasi di lapangan.
Pengelolaan ADD dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban secara umum sudah efektif, hanya saja dalam tahap perencanaan dan pelaksanaan yang belum sesuai dengan target yang ditentukan.
Adapun saran yang diberikan adalahPemerintah desa harus melakukan sosialisasi yang massif dengan melibatkan seluruh kalangan masyarakat desa dan memberikan akses informasi yang transparan kepada masyarakat berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban seluruh kegiatan Alokasi Dana Desa.
Collections
- Akuntansi [1723]