Show simple item record

dc.contributor.authorSAGALA, CITRA LIDYA
dc.date.accessioned2020-09-10T05:15:44Z
dc.date.available2020-09-10T05:15:44Z
dc.date.issued2020-05-23
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4156
dc.description.abstractBank adalah lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara keuangan. Bank menerima simpanan uang dari masyarakat dan selanjutnya menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit. Penyaluran kredit memungkinkan dilakukannya investasi, distribusi, dan juga konsumsi barang dan jasa, mengingat semua kegiatan tersebut selalu berkaitan dengan penggunaan uang. Kebijakasanaan Pengkreditan Bank yang dibuat wajib memuat dan menetapkan dengan jelas dan tegas prinsip kehati-hatian yang minimal harus meliput kebijakan pokok pengkreditan , tatacara penilaian mutu kredit, profesionalisme dan integritas penjabat pengkreditan. Pemberian kredit harus diproses melalui tahapan-tahapan permohonan kredit, penilaian permohonan pemberian kredit, kebijaksanaan persetujuan kredit, , perjanjian kredit, dan persetujuan pencairan kredit. Dalam kebijakan setiap bank harus diatur dan dicantumkan tata cara penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah, yang menjadi acuan dalam setiap penyelamatan dan penyelesaian kredit-kredit yang menurun kolektibilitasnya, dengan menggunakan pendekatan – pendekatan dan langkah-langkah rasional dalam penyelesaiannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan penyaluran kredit pada PT. BPR Eka Prasetya Medan, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Sumber-sumber data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kebijakan kredit yang diterapkan PT. BPR Eka Prasetya Medan dapat dikatakan efektif meskipun pada penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengkreditan serta pengawasan kredit kurang ketat, namun hal tersebut mempengaruhi hasil NPL tertinggi menurut data 2017 bulan oktober sebesar 23,87% dan NPL terendah pada bulan april 2017 sebesar 19,91% hal tersebut karena implementasi kebijakan penyaluran kredit kurang penerapan dalam prinsip kehati-hatian dan kurang menilai karakter keseluruhan gaya hidup nasabah sesuai prinsip 6C yang telah ditentukan dalam SOP PT. BPR Eka Prasetya Medan.en_US
dc.subjectImplementasi Kebijakan Penyaluran Kredit,en_US
dc.subjectPrinsip Kehati-hatian,en_US
dc.subjectkredit bermasalah,en_US
dc.titleANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENYALURAN KREDIT PADA PT. BPR EKA PRASETYA MEDANen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record