ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II TANJUNG MORAWA
Abstract
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pajak terutang atas penghasilan yang menjadi kewajiban Wajib Pajak untuk membayarnya. Penghasilan tersebut merupakan gaji, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak dalam negeri. Undang-undang yang dipakai untuk mengatur besarnya tarif tata cara perhitungan pemotongan dan pelaporan pajak yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada PT. Perkebunan Nusantara II Tanjung morawa telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi. Metode analisis data dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif dan metode komparatif.
Hasil penelitian yang dilakukan di PT. Perkebunan Nusantara II
Tanjung Morawa adalah terdapat kesalahan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap karyawan yang memiliki NPWP dan yang tidak memiliki NPWP sehingga terjadi selisih pada perhitungan pajak penghasilan pada PT. Perkebunan Nusantara II Tanjung Morawa yang mengakibatkan wajib pajak dan pemerintah mengalami kerugian. Maka dalam melakukan perhitungan atas Pajak Penghasilan Pasal 21 PT. Perkebunan Nusantara II Tanjung Morawa harus memperhatikan tentang Undang-undang perpajakan yang berlaku dan juga perlunya pengetahuan dan pelatihan tentang perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada karyawan agar setiap karyawan bisa mengerti cara perhitungan pajaknya.
Collections
- Akuntansi [1723]