TATA CARA PELAKSANAAN SITA TERHADAP WAJIB PAJAK BADAN PADA KPP PRATAMA BINJAI
Abstract
Pajak sebagai sumber penerimaan utama negara perlu terus ditingkatkan sehingga pembangunan nasional dapat dilaksanakan dengan kemampuan sendiri berdasarkan prinsip kemandirian.Setelah adanya tax reform, Indonesia menganut self assessment system dimana wajib pajak diberi kepercayaan dan tanggung jawab untuk menghitung dan memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar. Peningkatan kesadaran masyarakat dibidang perpajakan harus ditunjang dengan iklim yang mendukung peningkatan peran aktif masyarakat serta pemahaman akan kewajiban dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.