SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PEMIDANAANNYA
Abstract
Subyek hukum tindak pidana perdagangan orang berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap orang, yakni orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Korporasi sebagai subyek hukum tindak pidana perdagangan orang berdasarkan Pasal 13 ayat 1 dalam Undang-Undang ini menentukan bahwa tindak pidana perdagangan orang dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama. Pemidanaan korporasi sebagai subyek hukum tindak pidana perdagangan orang, pertama kali diputuskan dalam Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor: 459/Pid.Sus/2015/PN.Bks. tanggal 18 Agustus 2015 atas nama Terdakwa PT. Mahkota Ulfa Sejahtera. Pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada korporasi berdasarkan teori gabungan dengan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi dan memenuhi setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Collections
- Lain-lain [137]