PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG POLIS ASURANSI ATAS KEPAILITAN PERUSAHAAN ASURANSI
Abstract
Risiko merupakan aspek utamadari kehidupan manusia dan merupakan faktor penting dalam asuransi. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko adalah dengan mengalihkan risiko pada pihak asuransi. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan akan rasa aman kepada nasabah yaitu dengan mengadakan perjanjian pelimpahan risiko dengan pihak lain. Salah satu risiko dalam usaha perasuransian adalah kemungkinan terjadinya pailit atas perusahaan asuransi. Kepailitan ini adalah hal yang sangat ditakuti bagi perusahaan asuransi maupun pemegang polis asuransi. Yang menjadi masalah adalah bagaimana perlindungan hukum pemegang polis asuransi atas pailitnya perusahaan asuransi, menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kapailitan dan Bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang polis asuransi jiwa untuk memperoleh haknya apabila perusahaan asuransi dinyatakan pailit.
Dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research), yaitu metode pengambilan data yang dilakukan dengan cara menggunakan bahan-bahan yang ada di perpustakaan seperti buku-buku, perundang-undangan, pendapat para ahli dan sarjana, kamus besar Indonesia, kamus istilah hukum dan situs google yang dijadikan sebagai landasan berfikir guna memperkuat argumentasi-argumentasi dalam penelitian. Adapun metode analisis data yang dipergunakan adalah analisis deskriptif, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan tujuan utama untuk memberikan gambaran tentang keadaan secara objektif.
Hasil penelitian yang diperoleh dalam penelitian ini, bahwa perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi yang pailit adalah bahwa dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang polis tetap dilindungi dan tetap memperoleh haknya secara proporsional. Upaya hukum yang dapat ditempuh tertanggung apabila perusahaan asuransi dinyatakan untuk mendapatkan hak-hak berupa pembayaran dari piutangnya, yaitu pemegang polis asuransi dapat menuntut hak yang menyangkut harta pailit dengan mengajukan klaim asuransi kepada kurator karena segala hak dan kewajiban perusahaan asuransi telah diambil alih oleh kurator.
Collections
- LP - Report Research [230]