MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT TERHADAP PENDAFTARAN HAK-HAK ATAS TANAH ADAT (Di Desa Hinalang Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun)
Abstract
Salah satu tujuan dari Pendaftaran Tanah yaitu untuk memberikan kepastian hukum milik atas tanah terhadap masyarakat sesuai Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Pendaftaran hak atas tanah merupakan masalah yang sangat urgen, karena hingga saat ini hak-hak atas tanah yang disetujui oleh pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional saja yang bisa mendapatkan bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat tanah. Inilah maksud daripada tujuan pendaftaran tanah itu sendiri sebagai untuk memberikan kepastian hukum, dan sertifikat juga merupakan alat bukti kepemilikan hak atas tanah yang otentik tak terbantahkan. Peralihan hak atas tanah, adalah beralihnya atau berpindahnya hak kepemilikan sebidang tanah atau beberapa bidang tanah dari pemilik semula kepada pemilik yang baru karena sesuatu atau perbuatan hukum tertentu. Perbuatan hukum pemindahan hak bertujuan untuk memindahkan hak atas tanah kepada pihak lain untuk selama-lamanya. Peralihan hak atas tanah bisa terjadi karena pewarisan tanpa wasiat dan perbuatan hukum pemindahan hak.
Dengan adanya penyuluhan hukum ini maka Masyarakat Desa Hinalang dapat mengetahui bagaimana mekanisme Pendaftaran Hak Atas Tanah serta meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendaftarkan hak atas tanah yang mereka miliki agar bersertifikat. Sehingga dapat terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Kepastian hukum atas objek bidang tanah, yaitu letak bidang tanah, letak batas, dan luas, kepastian hukum atau subjek hak untuk mengetahui siapa pemiliknya (subjek hukum), kepastian hukum atas jenis hak atas tanahnya.
Collections
- LP - Report Research [230]