PROSEDUR PENYITAAN HARTA WAJIB PAJAK AKIBAT UTANG PAJAK PADA KPP PRATAMA MEDAN KOTA
Abstract
Penelitian bertujuan untuk mengetahui apakah dengan dilakukannya prosedur penyitaan pajak dengan penyitaan akan menambah tingkat kesadaran wajib pajak untuk membayar pajaknya. Penelitian ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota.
Penelitian ini menggunakan data kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data tahun 2017-2018. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur penyitaan harta wajib pajak akibat utang pajak yang dilakukan oleh jurusita pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota tidak memberikan dampak yang sepenuhnya baik dalam meningkatkan penerimaan pajak. Prosedur penyitaan yang diterbitkan tidak sepenuhnya berpengaruh terhadap peningkatan jumlah penerimaan pajak. Prosedur penyitaan harta wajib pajak dengan penyitaan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota masih banyak mengalami kendala. Wajib Pajak masih belum sadar akan kewajibannya untuk membayar pajak. Pihak fiskus sering sekali mengalami kesulitan dalam prosedur penyitaan pajak, wajib pajak selalu menghindari dengan berbagai alasan agar terhindar dari pajak. Surat teguran, surat paksa dan surat pelaksanaan melakukan penyitaan yang diterbitkan di setiap tahun 2017-2018 lebih banyak meningkat, ini menunjukkan bahwa wajib pajak tidak menghiraukan surat yang diterbitkan sebelumnya.
Adapun saran yang dapat diberikan adalah menambah jumlah petugas pajak atau jurusita sebagai prosedur penyitaan agar semua tugas yang dilaksanaka mencapai hasil yang maksimal guna mencairkan tunggakan pajak, Meningkatkan kerja sama yang baik antar pihak aparatur pajak dengan masyarakat, khususnya Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta mematuhi peraturan perpajakan, perlu ditingkat pembinaan dan pengawasan terhadap Wajib Pajak dengan cara penyuluhan yang lebih intensif lagi.
Collections
- Akuntansi [1723]