dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pengawasan Dana Desa yang dilakukanoleh BPD di desa Polling Anak Anak Kecamatan Silima Pungga-Pungga Kabupaten Dairi yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 55. Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi langsung, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa BPD selaku pengawas dana desa belum patuh terhadap peraturan yang sudah ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 55. Permasalahan yang terjadi adalah BPD sewaktu membahas APBDesa tidak terlebih dahulu memantau ke pasar atau bertanya langsung kepada penjual tentang harga bahan semen berkualitas yang sekarang, akibatnya jika dibandingkan dari segi dana desa yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, hasil yang diinginkan belum tercapai sesuai dengan yang diharapkan, karena dana desa itu digunakan untuk membeli bahan semen yang kualitasnya lebih rendah, sehingga jalan dusun 1 dan dusun 3 cepat rusak, padahal masyarakat disana mengharapkan jalan tersebut tetap bagus untuk waktu yang lama. Saran dari peneliti untuk BPD di desa Polling Anak Anak terutama dalam membahas rancangan APBDesa supaya BPD terlebih dahulu memantau langsung harga bahan semen di pasar, jangan hanya percaya kepada pemborong proyek saja karena harga bisa saja berubah. | en_US |