Search
Now showing items 1-1 of 1
Analisis Yuridis Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang Dilakukan Oleh Pengurus CV yang Secara Sengaja Membuang Zat-zat Beracun atau Limbah B3 ke Area Lingkungan Hidup Masyarakat (Studi Putusan Nomor 19/Pid.B/2005/PN.Kray)
(2016-10-14)
Tidak pidana pencemaran tersebut umumnya dilakukan atas nama badan hukum, perseroan, ataupun perserikatan, yang sering menggunakan zat-zat kimia berbahaya dalam proses produksinya, kemudian sisa atau limbah bahan kimia ...