AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN DANA DESA (STUDI PADA DESA GUNUNG BARU DI KECAMATAN MORO’O KABUPATEN NIAS BARAT)
Abstract
Dana desa adalah sejumlah anggaran dana yang diberikan kepada desa dari pemerintah, dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang merupakan sumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, jumlah yang diterima paling sedikit adalah 10%. Dana yang diberikan harus digunakan secara konsisten dan terkendali. Didalam pegelolaan dana desa maka harus adanya akuntabilitas dan transparansi. Dana desa merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban dan keterbukaan pemerintah untuk meningkatkan pembangunan ditingkat desa. Penelitian ini dilaksanakan didesa Gunung Baru Kecamatan Moro’o Kabupaten Nias Barat.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa. Hasil deskripsi didapat melalui pengukuran dengan membandingkan undang-undang permendagri 113 tahun 2014 dengan kegiatan lapangan yang sesungguhnya.
Hasil penelitian berdasarkan permendagri 113 tahun 2014 menunjukkan bahwa secara garis besar pengelolaan dana desa di desa gunung baru sudah akuntabel dan transparan di mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Dan didukung dengan masyarakat desa yang turut aktif dalam melakukan pembangunan desa.
Penelitian ini hanya membahas pengelolaan teknis dana desa sesuai permendagri 113 tahun 2014 yaitu dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertangungjawaban dengan kesesuaian di lapangan. Bagi peneliti selanjutnya agar menganalisis komponen keseluruhan pengelolaan keuangan desa secara detail dan mendalam termasuk untuk tahapan pembinaan dan pengawasan mengenai nilai kerja program pemerintahan serta pengendaliannya.
Collections
- Akuntansi [1723]