ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 07/PID.SUS-ANAK/2017/PN.PWT)
Abstract
Tindak pidana pencabulan diatur dalam buku ke II KUHP bab ke XIV tentang delik kesusilaan dimulai dari pasal 289-298 KUHP dan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tindak pidana pencabulan tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa tetapi juga dilakukan oleh anak dibawah umur. Oleh karena itu meskupun anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan harus dilindungi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Membujuk Anak Melakukan Pencabulan (Studi Putusan Nomor 07/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Pwt) .
Metode penelitian yang disusun adalah metode yuridis normatif, maka sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum sekunder yaitu dengan melakukan penelitian pustaka kemudian mengkaji bahan-bahan hukum yang diperoleh. Bahan hukum tersebut meliputi data primer dan data sekunder. Data primer terdiri dari : Putusan Nomor 07/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Pwt dan data sekunder terdiri dari disertasi hukum dan jurnal-jurnal hukum.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa pemidanaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencabulan dalam Putusan Nomor 07/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Pwt didasarkan pada fakta-fakta dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan. Terdakwa terbukti melanggar pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 (enam) bulan pelatihan kerja.
Collections
- Pendidikan Dokter [415]