dc.description.abstract | Penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul “Kedudukan Bank Mandiri terhadap penerbitan Cek dan Bilyet Giro Kosong yang dilakukan oleh Nasabah (Studi PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Region I / Sumatera 1)”, sebagai penulisan skripsi. Untuk mengetahui Kedudukan Bank Mandiri terhadap penerbitan Cek dan Bilyet Giro Kosong yang dilakukan oleh Nasabah, dan untuk mengetahui penyelesaian hukum dari penggunaan Cek dan Bilyet Giro Kosong yang tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran.
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian dengan melakukan wawancara secara langsung (field research) ke Officer bagian Legal and Law Consultant PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Region I Sumatera 1, pengumpulan data secara kepustakaan (Library Research), melalui literatur literatur, yakni penelitian terhadap bahan media massa ataupun internet, Undang – Undang, Peraturan – Peraturan, dan artikel.
Dari hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwa Kedudukan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk terhadap penerbitan cek dan bilyet giro kosong yang dilakukan oleh nasabah dikaitkan dengan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yaitu sebagai saksi dipengadilan untuk memberikan keterangan. Penyelesaian Hukum dari penggunaan Cek dan Bilyet Giro Kosong yang dananya tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran adalah pihak bank menganjurkan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia atau LAPSPI. | en_US |