dc.description.abstract | Penagihan pajak yang efektif merupakan sarana yang tepat untuk mencapai target pemerintah pajak yang maksimal. Apabila kekurangan pajak sebagaimana tercantun dalam surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak tersebut sampai dengan jatuh tempo, maka penagihan pajak dianggap perlu untuk dilaksanakan sebagai salah satu upaya pencapaian penerimaan pajak. Adapun dalam pelaksanaan penagihan pajak tersebut turut melibatkan peran aktif dari aparatur pajak yang bisa disebut fiskus. Namun hal yang paling penting untuk diperhatikan oleh fiskus dalam penagihan pajak yaitu suatu kewajiban perpajakan dianggap telah hilang atau gugur apabila telah melewati jangka waktu tertentu. Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari ketua pengadilan Negeri setempat, namun dalam keadaan mendesak, penyitaan tersebut dapat dilakukan penyidik lebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segera dilaporkan ke ketua pengadilan Negeri, untuk memperoleh persetujuan. | en_US |