Show simple item record

dc.contributor.authorPurba, Wenirut Febrina
dc.date.accessioned2019-09-10T03:32:41Z
dc.date.available2019-09-10T03:32:41Z
dc.date.issued2018-08-18
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/2652
dc.description.abstractPenagihan pajak yang efektif merupakan sarana yang tepat untuk mencapai target pemerintah pajak yang maksimal. Apabila kekurangan pajak sebagaimana tercantun dalam surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak tersebut sampai dengan jatuh tempo, maka penagihan pajak dianggap perlu untuk dilaksanakan sebagai salah satu upaya pencapaian penerimaan pajak. Adapun dalam pelaksanaan penagihan pajak tersebut turut melibatkan peran aktif dari aparatur pajak yang bisa disebut fiskus. Namun hal yang paling penting untuk diperhatikan oleh fiskus dalam penagihan pajak yaitu suatu kewajiban perpajakan dianggap telah hilang atau gugur apabila telah melewati jangka waktu tertentu. Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari ketua pengadilan Negeri setempat, namun dalam keadaan mendesak, penyitaan tersebut dapat dilakukan penyidik lebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segera dilaporkan ke ketua pengadilan Negeri, untuk memperoleh persetujuan.en_US
dc.subjectProsedur Penyitaan Kekayaan Wajib Pajaken_US
dc.subjectHutang Pajaken_US
dc.titlePROSEDUR PENYITAAN KEKAYAAN WAJIB PAJAK AKIBAT DARI HUTANG PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA BINJAIen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record